Suka Artikel ini? Share di Facebook dengan 1 Click | Share |

Bagi anda yang mobilnya belum lulus uji emisi sebaiknya segera melakukan uji tersebut utuk menghindari resiko kena stop pihak berwajib. Kali ini pemerintah serius.
Tahun lalu pemerintah sudah memperingatkan kita bahwa pihak berwajib akan melakukan teguran bersahabat bagi pengendara yang belum memiliki sticker & buku lulus uji emisi. Dan kini pemerintah telah menetapkan bahwa mulai April 2010 sistem tilang ditempat sudah resmi diberlakukan. No joke. Info Terkait : Daftar Bengkel Uji Emisi.
Peraturan ini berlaku hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk angkutan umum. Jadi sepeda motor belum diwajibkan.
Berikut kutipan dari detik.com:
Memasuki pembukaan tahun 2010, ternyata rencana pemerintah untuk menggalakkan uji emisi bukan isapan jempol semata. Soalnya, mulai bulan April, tindakan hukum berupa tilang bagi para pelanggar bakal dikenakan.
Hal tersebut diutarakan Kabid Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD Ridwan Panjaitan kepada detikOto, Jumat (29/1/2010). Ia mengungkapkan, sosialisasi uji emisi pun bakal terus dilaksanakan, meskipun tentunya tidak segembor tahun 2009 lalu.
"Sosialisasi terus kita lakukan, tapi tidak sebesar tahun lalu, karena kita sedang menyiapkan tindakan hukum mulai April, itu paling cepat," ujarnya ketika berbincang dengan detikOto, Jumat (29/1/2010)
Ridwan menambahkan, tindakan hukum berupa tilang tersebut baru akan dikenakan pada kendaraan beroda empat atau lebih, dan belum menyentuh kendaraan roda dua, karena dinilai butuh persiapan lebih banyak dan lama.
"Baru mobil dulu, motor menyusul, karena masih banyak persiapannya," tambahnya.
Begitu juga dengan angkutan umum, Ridwan mengaku tidak akan ketinggalan untuk melakukan tindakan. Meskipun, menurutnya tindakan tilang terhadap angkutan umum bakal lebih baik bila bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
"Tapi semua bakal kena, termasuk angkutan umum yang bandel," pungkasnya.
Suka Artikel ini? Share di Facebook dengan 1 Click | Share |
Artikel Terkait
| < Prev | Next > |
|---|
Related news items:
- 23/04/2010 12:18 - SIM Pintar Untuk Mengatasi Polisi Nakal
- 17/02/2010 13:48 - Polling: Seriuskah Pemerintah Menggarap Uji Emisi?
- 14/10/2009 12:33 - Denda 50 Juta Bila Tak Lulus Uji Emisi
Newer news items:
- 29/03/2010 13:19 - Panther bisa lari pakai Minyak Bekas
- 29/03/2010 12:52 - Venom Dance Competition 2010
- 29/03/2010 12:45 - Harga Toyota Naik 1 April 2010
- 06/02/2010 12:33 - Hot Topic : Permintaan Maaf Presiden Toyota Motor …
- 30/01/2010 12:54 - Evo XI Mobil Hybrid 350 HP - Mengalahkan EVO X
Older news items:
- 30/01/2010 10:04 - Safety: Mobil Sedan Entry Level Paling Beresiko Me…
- 20/01/2010 15:43 - Dibalik Jaket dan Helm Pengendara Roda Dua
- 14/01/2010 15:03 - Teknologi: Evolusi, Teknologi Radio "High Definiti…
- 11/01/2010 16:52 - Produk: iTrack - GPS Tracking Tanpa Abonemen
- 11/01/2010 15:35 - News : Polda Metro Jaya Terapkan Yellow Box Juncti…
10 Artikel Terbaru
[Forum] Modifikasi Mesin -Kaki - Fashion
[Forum] Audio mobil
[Forum] Lain-lain











Comments
taukah anda kritera lulus? bila mobil injection harus 9 baru lulus, tapi mobil kuno harus 7 baru lulus. apa artinya uji emisi ini? artinya semua akan lulus kalo di tune up. tidak ada insentif bagi pemakai/produsen mobil.
saya ambil contoh di beberapa negara maju seperti misalnya ingris, hasil emisi menentukan pajak perpanjangan STNK. misalkan bila emisi 80gr/ppm, STNK bayar 100rb, bila emisi 100grm/ppm, STNK bayar 500rb, bila emisi 120gr/ppm STNK bayar 1jt. bila emisi 140gr/ppm bayar 1.5jt
Jadi pajak tidak ditentukan dari cc mobil tapi dari emisi. hal ini mendorong buyer beli mobil beremisi bagus, dan mendorong pabrikan menjual/mendevelop mobil beremisi bagus.
Kita memang ketinggalan jauh dibanding negara lain. Bila pemerintah bisa menerapkan sanksi tegas untuk uji emisi saja sudah layak diacungi jempol. Mungkin kedepannya mekanisme akan dikembangkan seiring berjalannya waktu dan rapihnya mekanisme yang sudah ada.
Semoga pemerintah kita bisa lebih bijak menyikapi tanggapan anda bro/sis oneng.
Good insight...
apa artinya sanksi tegas uji emisi. bila makna dan tujuan eji emisi tidak ada. karena kriteria pelulusan uji tidak ada dasar tujuan.
contoh.
honda accord dan bmw emisi buang bersihnya setelah di tune up adalah sekitar 180-200ppm. sedangkan AVANZA (terutama yang generasi awal) karena toyota tidak menggunakan teknologi terbaiknya hasilnya 600ppm. bila accord anda keluar hasil 300ppm tidak lulus, padahal avanza orang lain pada 600ppm lulus. dan tidak ada ganjaran/reward untuk yang bagus/jelek.
Apakah ini adil, dan wajar? tidak ada insentive untuk pabrikan/pemakai membuat langit biru. jadi apa artinya beli mobil yang bisa Euro4? dan apalah artinya uji emisi bila caranya demikian.
Sebagi pihak yang berpengalaman di uji emisi dengan tehnologi dari jerman dan automotive testing euqipment maka kami sangat mendukung uji emisi ini.
bisa dibayangkan bila jakarta polusinya sangat tinggi.
Silahkan dapatkan informasi lengkap mengenai produk uji emisi dari kami selaku agen tunggal dari produk yang berteknologi tinggi dari eropa demi alam indonesia
RSS feed for comments to this post.